16 Permohonan Paspor Ditolak Imigrasi Batam karena Diduga Calon PMI Ilegal
BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau, menolak 16 permohonan paspor selama periode Januari hingga Februari 2025. Penolakan tersebut dilakukan karena pemohon diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, Selasa (25/3/2025). Ia menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari langkah pencegahan terhadap potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap terjadi di luar negeri.
“Selama Januari dan Februari, masing-masing terdapat delapan permohonan paspor yang kami tolak. Sebagian besar karena pemohon memberikan keterangan tidak sesuai atau terindikasi kuat akan berangkat sebagai PMI ilegal,” jelas Kharisma.
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, Imigrasi Batam juga telah membentuk desa binaan yang difokuskan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya PMI non prosedural.
“Di desa binaan tersebut, kami tempatkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang bertugas memberikan penyuluhan langsung kepada masyarakat,” tambahnya.
Saat ini, desa binaan telah terbentuk di dua kelurahan, dengan rencana ekspansi ke wilayah lainnya. “Pemilihan dua lokasi awal ini didasarkan pada tingginya kasus TPPO di wilayah tersebut,” ujar Kharisma.
Selain pengawasan, layanan permohonan paspor terus berjalan. Imigrasi Batam melayani hingga 200 pemohon per hari melalui aplikasi M-Paspor. Tersedia juga kuota khusus bagi pemohon prioritas sebanyak 50 orang, serta kuota layanan percepatan untuk 20 pemohon langsung dan 10 melalui aplikasi.(Nursalim Turatea/Yti).