Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Dukung Deklarasi Forkopimda Kepri: Wujudkan Perlindungan PMI Secara Prosedural dan Berantas TPPO

Batam – sidikfokus.id – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), H. Abdul Kadir Karding, S.Pi., M.Si., menyatakan dukungan penuh terhadap deklarasi bersama yang digagas Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Forkopimda Provinsi Kepri. Deklarasi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Lancang Kuning, Polda Kepri, pada Jumat (25/4/2025).

Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekjen KP2MI Irjen Pol. Dwi Yono, S.I.K., M.Si., Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Dirjen Perlindungan PMI Rinardi, S.E., M.Sc., Dirjen Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri KP2MI Dwi Setiawan Susanto, S.E., M.Si., Ak., serta jajaran pejabat lainnya. Gubernur Kepri diwakili Asisten III, Bpk. Andri Rizal, S.E., M.M., hadir pula Ketua DPRD Provinsi Kepri H. Iman Sutiawan, S.E., dan unsur TNI-Polri, kejaksaan, tokoh agama, tokoh adat, mahasiswa, dan komunitas paguyuban.

Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin dalam sambutannya menegaskan bahwa wilayah Kepri sebagai daerah perbatasan memiliki tantangan serius terkait penyelundupan PMI ilegal. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk perdagangan orang dan penempatan PMI secara ilegal,” ujarnya.

Kapolda juga mengungkapkan bahwa Polda Kepri menempati peringkat ketiga nasional dalam penegakan hukum pada tahun sebelumnya, sebagai bukti keseriusan dalam menangani TPPO, bahkan terhadap oknum internal yang terlibat.

Dalam sambutannya, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menggarisbawahi pentingnya jalur prosedural untuk penempatan PMI. Menurutnya, sekitar 95 persen korban TPPO berasal dari jalur ilegal. “Modus yang digunakan para pelaku biasanya berkedok wisata atau ziarah, sehingga sulit ditelusuri. Sekitar 500 orang per hari diberangkatkan secara ilegal dari Batam hanya bermodal paspor,” ungkapnya.

Ia menambahkan, praktik ini merupakan bisnis yang sangat menggiurkan bagi sindikat, dengan potensi keuntungan mencapai Rp1,8 miliar per hari—angka yang setara dengan bisnis narkotika.

Menteri Abdul Kadir pun mengapresiasi langkah deklaratif yang diambil Kapolda Kepri. “Ini adalah inisiatif luar biasa. Satu-satunya Polda yang berani menginisiasi deklarasi bersama seperti ini. Ini bisa menjadi contoh nasional,” tegasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti, S.H., M.H., menyatakan komitmen penuh pihaknya untuk mendukung penempatan tenaga kerja secara legal dan bermartabat, yang juga sejalan dengan upaya pengurangan angka pengangguran dan TPPO di Batam. “Deklarasi ini adalah langkah awal menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Dalam sesi doorstop, Menteri Abdul Kadir kembali menyoroti posisi Batam sebagai pusat transit utama PMI ilegal. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Polda Kepri, pemerintah daerah, dan sektor swasta untuk mencegah pengiriman nonprosedural. “Kami akan mendukung pelatihan dan legalisasi dokumen bagi PMI yang belum prosedural agar bisa bekerja secara sah,” tuturnya.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin turut menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Menteri P2MI. Ia menegaskan bahwa Polda Kepri akan terus menggandeng kementerian dan instansi daerah guna menciptakan sistem penempatan PMI yang sah dan terdata. “Bersama-sama kita wujudkan Kepri bebas praktik ilegal dan bermartabat dalam dunia kerja internasional,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps apabila membutuhkan bantuan kepolisian, informasi peta kerawanan, atau hendak mengajukan pengaduan. (Nursalim Turatea/Yti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *