Keluarga Tuding Ada Malpraktik: RS Jasmine dan dr. Kiko Randitama, Sp. OG Dilaporkan atas Dugaan Penelantaran Pasien hingga Meninggal Dunia
Batam – SidikFokus.id – Duka mendalam menyelimuti keluarga almarhumah Ny. AK setelah kepergiannya pada Senin dini hari, 22 Januari 2025. Perempuan yang tengah menjalani perawatan intensif pasca-keguguran di Rumah Sakit Jasmine, Batam Centre, menghembuskan napas terakhirnya diduga karena penanganan medis yang tidak cepat dan tepat. Merasa terjadi kelalaian serius dalam pelayanan, pihak keluarga melalui kuasa hukum resmi melaporkan RS Jasmine dan dokter penanggung jawab, dr. Kiko Randitama, Sp.OG, ke Dinas Kesehatan Kota Batam.
Laporan ini dilayangkan sebagai langkah lanjutan setelah somasi yang dilayangkan ke pihak rumah sakit tidak mendapat respons yang memadai. Tidak hanya itu, laporan pelanggaran etika kedokteran juga telah disampaikan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI), meskipun hasil penanganan dari organisasi profesi tersebut juga menuai kekecewaan.
Kronologi: Dari Harapan Kesembuhan Menjadi Penyesalan
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (23/5/2025) di kawasan Batam Centre, kuasa hukum keluarga korban, Adv. Agus Simanjuntak, S.T., S.H., dan Adv. Jemi Prengki, S.H., memaparkan secara rinci kronologi peristiwa yang mereka anggap sebagai kelalaian medis yang fatal.
Korban, Ny. AK, dilarikan ke Rumah Sakit Jasmine pada Minggu malam, 21 Januari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, ia masih mengalami pendarahan hebat pasca-keguguran. Bukti adanya kondisi darurat dibuktikan dari bercak darah yang menempel pada kursi mobil yang digunakan untuk membawa korban ke rumah sakit.
Namun, sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, kondisi pasien memburuk secara drastis. Ia mengeluhkan sesak napas dan semakin melemah. Suaminya yang mendampingi segera meminta oksigen kepada petugas medis. Namun sangat disayangkan, permintaan tersebut tidak segera direspons.
“Petugas menyampaikan bahwa mereka tidak bisa memberikan oksigen tanpa perintah dokter. Padahal kondisi pasien saat itu sudah kritis. Seharusnya tindakan darurat bisa langsung dilakukan demi menyelamatkan nyawa,” tegas Adv. Agus Simanjuntak.
Respons yang Dinilai Tak Memihak dari IDI
Merasa penanganan pasien penuh kelambanan dan minim empati, pihak keluarga kemudian melayangkan somasi kepada RS Jasmine. Mereka juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik medis kepada IDI. Namun, menurut keterangan kuasa hukum, tanggapan dari IDI justru menambah luka keluarga.
“IDI sama sekali tidak memanggil atau mengonfirmasi kepada kami. Tidak ada dialog, tidak ada pendalaman informasi dari kami sebagai pihak yang paling mengetahui kronologi. Tiba-tiba keluar pernyataan bahwa tindakan RS sudah sesuai prosedur. Ini seperti menutup mata terhadap fakta lapangan,” ujar Adv. Jemi Prengki dengan nada kecewa.
Minimnya Tanggung Jawab Moral dan Komunikasi
RS Jasmine, dalam surat jawaban resminya, menyatakan bahwa tindakan medis terhadap Ny. AK telah dilakukan sesuai prosedur. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan terbuka yang disampaikan langsung kepada keluarga korban. Sikap tersebut dinilai menunjukkan kurangnya akuntabilitas moral dan empati terhadap pihak keluarga yang sedang berduka.
“Surat resmi bukan solusi. Kami butuh penjelasan langsung, kami ingin tahu kenapa nyawa istri dan anak kami tidak bisa diselamatkan. Di mana titik kelalaian dan siapa yang bertanggung jawab?” ucap suami korban yang menolak disebutkan namanya karena masih berduka.
Harapan Keadilan dan Reformasi Layanan Medis
Melalui laporan yang kini telah diterima oleh Dinas Kesehatan Kota Batam, pihak keluarga berharap agar dilakukan investigasi menyeluruh dan objektif terhadap kinerja RS Jasmine dan dokter yang bertugas. Mereka menuntut agar sanksi tegas diberikan jika terbukti ada pelanggaran terhadap standar pelayanan medis dan prosedur kedaruratan.
“Kami tidak ingin kejadian ini menjadi cerita biasa yang dilupakan. Kami ingin keadilan, dan kami ingin perubahan nyata dalam sistem pelayanan kesehatan. Nyawa manusia tidak boleh diremehkan karena alasan prosedur atau birokrasi,” pungkas Adv. Agus Simanjuntak.
Evaluasi Sistem Darurat Kesehatan Mendesak Dilakukan
Kasus ini menyoroti pentingnya evaluasi mendalam terhadap prosedur penanganan kegawatdaruratan di rumah sakit, khususnya dalam situasi ketika dokter belum hadir dan perawat menjadi lini pertama pelayanan. Banyak kalangan menilai bahwa perlunya pelatihan ulang, penyegaran prosedur, serta penguatan etika profesi menjadi kebutuhan mendesak dalam sistem kesehatan Indonesia saat ini.
Dinas Kesehatan Kota Batam belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil terhadap laporan tersebut. Namun masyarakat luas menunggu, apakah kasus ini akan menjadi titik balik bagi penegakan hak pasien dan tanggung jawab moral institusi medis di Tanah Air. (Nursalim Turatea/Yanti)