Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin terima kunjungan silaturahmi Kanwil Kemenkumham, bahas sinergi pembinaan dan penegakan hukum
Batam – sidikfokus.id — Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menerima kunjungan silaturahmi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kepri yang berlangsung di Ruang Kerja Kapolda Kepri pada Selasa (23/4/2025). Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan serta penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir sejumlah pejabat utama Polda Kepri. Dari pihak Kemenkumham Kepri hadir Kepala Kanwil Edison Manik, S.H., M.Si., Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hot Mulian Silitonga, S.H., M.H., Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Zulhairi, S.H., M.H., Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Rorif Desviaty, S.H., M.H., beserta jajaran Humas Kanwil Kemenkumham Kepri.
Dalam sambutannya, Kapolda Kepri menyampaikan apresiasi atas kontribusi Kanwil Kemenkumham dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat. “Kami menyambut baik sinergi ini. Kesadaran hukum sangat penting, termasuk dalam mendukung stabilitas kamtibmas yang menjadi faktor pendukung utama dalam menarik investasi ke Kepri,” ujar Irjen. Pol. Asep Safrudin.
Lebih lanjut, Kapolda menyoroti pentingnya kolaborasi dalam memberantas peredaran barang palsu dan ilegal serta mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual. “Kami siap mendukung berbagai program Kemenkumham, termasuk dalam kegiatan edukasi dan penegakan hukum yang menyentuh langsung masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Edison Manik, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor, terutama dalam pembinaan hukum di masyarakat. “Saat ini baru 70 desa dari ratusan yang ada di Kepri yang tergolong sebagai desa sadar hukum. Ini menjadi tantangan yang sedang kami tangani secara serius,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan kesiapan pihaknya untuk bersinergi dengan Polri dalam penyuluhan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) yang baru kepada masyarakat. “Kami berharap dukungan dari Polda Kepri terhadap pelaksanaan tugas-tugas kami di lapangan,” ungkap Edison Manik.
Pertemuan tersebut juga membahas pengawasan terhadap praktik pemalsuan merek dagang yang marak terjadi di pusat-pusat perdagangan. Kanwil Kemenkumham telah melakukan inspeksi langsung untuk memastikan legalitas dan keaslian barang yang beredar.
Menutup pertemuan, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, ingin mengetahui peta kerawanan, atau ingin mengajukan pengaduan, agar menghubungi Call Center 110 atau mengunduh aplikasi Polri Super Apps melalui Google Play maupun App Store. (Nursalim Turatea/Yanti)