Kebijakan Paspor Elektronik Penuh, Permohonan di Imigrasi Batam Menurun 30 Persen per Januari 2025
BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat penurunan signifikan dalam permohonan penerbitan paspor elektronik pada Januari 2025. Data menunjukkan hanya 7.715 paspor yang berhasil diterbitkan, turun hampir 30 persen dibandingkan dengan Januari 2024 yang mencapai 10.837 paspor.
Penurunan ini dipicu oleh pemberlakuan kebijakan baru sejak 1 Desember 2024, yakni implementasi penuh paspor elektronik dan penghentian layanan paspor non-elektronik.
“Sekarang seluruh permohonan hanya menggunakan paspor elektronik. Tidak ada lagi pengajuan paspor biasa,” jelas Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, Sabtu (15/2/2025).
Kebijakan ini, menurut Kharisma, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan layanan keimigrasian, serta mempercepat proses pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Meski terjadi penurunan, layanan permohonan tetap berjalan optimal. Kharisma menyebutkan, kuota harian mencapai 200 pemohon, ditambah 50 kuota khusus bagi kelompok prioritas seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas, serta 20 kuota percepatan bagi kebutuhan mendesak.
“Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, termasuk menyediakan kuota-kuota khusus agar seluruh pemohon terlayani secara adil dan efisien,” ujar Kharisma.
Selain transformasi ke paspor elektronik, penyesuaian tarif juga telah diterapkan per 17 Desember 2024, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Tarif paspor elektronik masa berlaku lima tahun kini sebesar Rp650 ribu, sementara paspor masa berlaku sepuluh tahun dikenakan biaya Rp950 ribu per permohonan. (Nursalim Tinggi/Yti).