Kemenag Kota Batam Pastikan Seleksi P3K dan Pengelolaan Lahan Sesuai Regulasi
Batam, 26 Februari 2025 – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam menegaskan bahwa seluruh proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) serta pengelolaan lahan Kemenag/MAN di Sagulung telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Klarifikasi ini disampaikan guna memberikan informasi yang akurat dan menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
Seleksi P3K Berjalan Objektif dan Transparan
Kemenag Kota Batam memastikan bahwa seleksi P3K dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Proses seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang memungkinkan setiap peserta mendapatkan kesempatan yang adil berdasarkan kompetensi mereka.
Selain itu, seleksi ini diawasi langsung oleh Kementerian Agama RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memastikan tidak adanya intervensi pihak tertentu. Dengan demikian, segala spekulasi mengenai praktik yang tidak sesuai dengan regulasi tidak memiliki dasar yang kuat.
Pengelolaan Lahan Kemenag/MAN di Sagulung Berjalan Sesuai Kebijakan
Terkait pengelolaan lahan Kemenag/MAN di Sagulung, Kemenag Kota Batam menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Lahan tersebut dialokasikan secara sah bagi tenaga pendidik di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN), dengan prosedur yang jelas dan transparan.
Kemenag Kota Batam juga menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan lahan dilakukan dengan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap aturan, sehingga tidak ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau penguasaan lahan yang tidak semestinya.
Sikap Kehati-hatian dalam Menanggapi Isu Publik
Menanggapi klaim bahwa Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kepulauan Riau serta Kepala Biro Kepegawaian Kanwil Kemenag Kepri bersikap diam terhadap isu ini, Kemenag Kota Batam menjelaskan bahwa lembaga ini selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pernyataan ke publik.
Langkah ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman serta memastikan bahwa informasi yang disampaikan benar-benar berbasis fakta dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Imbauan untuk Bijak dalam Menyebarkan Informasi
Di era digital, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dapat merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, Kemenag Kota Batam mengajak masyarakat dan media untuk lebih cermat dalam mengelola informasi sebelum menyebarluaskannya.
Apabila ada pihak yang memiliki bukti konkret terkait isu yang beredar, maka disarankan untuk menempuh jalur hukum yang tersedia. Dengan demikian, keakuratan informasi dapat dijaga, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara tetap terpelihara.
Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., selaku Kepala Kemenag Kota Batam menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi, demi kepentingan masyarakat serta pengembangan dunia pendidikan di Kota Batam.
(Yanti/Redaksi)