Majelis Rakyat Kepulauan Riau Sampaikan Aspirasi Terkait Pengelolaan Area Labuh Jangkar di Perairan Strategis

Tanjungpinang – sidikfokus.id – Majelis Rakyat Kepulauan Riau menyampaikan aspirasi kepada anggota DPR RI terkait dengan kondisi wilayah Kepulauan Riau yang memiliki posisi strategis dalam dunia pelayaran. Dalam surat resmi yang ditujukan kepada wakil rakyat di Senayan, Majelis Rakyat Kepulauan Riau menyoroti beberapa isu utama terkait pengelolaan area labuh jangkar yang dianggap belum optimal dan tidak memberikan manfaat maksimal bagi daerah.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sejak tahun 2009, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan penataan lautnya untuk dimanfaatkan sebagai area labuh jangkar guna mendukung aktivitas pelayaran nasional maupun internasional. Upaya ini didasarkan pada kajian mendalam yang kemudian tertuang dalam dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Riau.

Namun, dalam realisasinya, pengelolaan area labuh jangkar di Kepulauan Riau masih menemui sejumlah kendala. Salah satunya adalah minimnya dampak pemanfaatan yang dirasakan oleh daerah, meskipun kawasan ini memiliki potensi besar dalam industri pelayaran. Saat ini, kontribusi pendapatan dari pemanfaatan area labuh jangkar lebih banyak mengalir ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan dan perusahaan swasta yang menjadi mitra kementerian tersebut.

Ironisnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seharusnya berperan sebagai penggagas dan pemrakarsa pengelolaan area ini belum memperoleh manfaat finansial yang signifikan. Hal ini menjadi ironi mengingat wilayah perairan Kepulauan Riau merupakan jalur strategis bagi pelayaran nasional maupun internasional, yang seharusnya dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat setempat.

Dalam surat tersebut, Majelis Rakyat Kepulauan Riau juga merujuk pada landasan hukum yang mengatur hak daerah dalam mengelola sumber daya alam di wilayahnya. Pasal 18A UUD 1945 menegaskan bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya alam antara pemerintah pusat dan daerah harus dilakukan secara adil dan selaras. Selain itu, Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemerintah provinsi memiliki kewenangan dalam mengelola sumber daya alam di wilayah laut hingga 12 mil dari garis pantai.

Atas dasar ketentuan tersebut, Majelis Rakyat Kepulauan Riau mengharapkan agar pemerintah pusat memberikan perhatian lebih dalam pengelolaan area labuh jangkar di Kepulauan Riau. Salah satu usulan yang disampaikan adalah agar penggunaan area labuh jangkar dapat memberikan pendapatan langsung bagi daerah melalui mekanisme retribusi. Dengan demikian, kewajiban daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan laut serta pembangunan daerah dapat terlaksana secara maksimal.

Selain itu, Majelis Rakyat Kepulauan Riau juga meminta agar pemerintah pusat segera memberikan izin pengelolaan area labuh jangkar kepada PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda), yang merupakan BUMD yang didirikan khusus untuk mengelola sektor ini. Perusahaan ini telah banyak berinvestasi dalam pengelolaan labuh jangkar sejak tahun 2020 dan seharusnya mendapatkan dukungan penuh dari Kementerian Perhubungan agar dapat beroperasi secara maksimal. Dengan pengelolaan yang baik, BUMD tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah serta mendukung program pembangunan yang lebih luas di Provinsi Kepulauan Riau.

Majelis Rakyat Kepulauan Riau berharap bahwa aspirasi ini dapat menjadi rekomendasi bagi DPR RI dalam memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat pusat. Sebagai daerah kepulauan yang memiliki posisi strategis dalam jalur pelayaran internasional, Kepulauan Riau seharusnya mendapatkan manfaat yang lebih besar dari potensi maritimnya demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (ARF)

2 komentar pada “Majelis Rakyat Kepulauan Riau Sampaikan Aspirasi Terkait Pengelolaan Area Labuh Jangkar di Perairan Strategis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *