Minimnya Transparansi Informasi Publik di Kepri, PPID Dinilai Tidak Berdaya
Tanjung Pinang, 10 Februari 2025 – Kurangnya transparansi dalam pengelolaan informasi publik di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menjadi sorotan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dinilai tidak berdaya dalam menjalankan fungsinya, sehingga menghambat akses masyarakat terhadap informasi yang seharusnya terbuka.
Sidik Fokus mencoba mengonfirmasi perihal ini kepada Wan Maryati, pejabat pengelola informasi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri. Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon telah diterima dan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami hanya menyesuaikan dengan apa yang dimohonkan. Jika merasa belum cukup, silakan ajukan permohonan kembali. Proses maksimalnya adalah 30 hari, dan jawaban akan diberikan dalam waktu sekitar 14 hari kerja oleh pihak yang berkompeten,” ujar Wan Maryati. Ia juga menambahkan bahwa apabila pemohon masih merasa keberatan, mereka dapat mengajukan keberatan ke Komisi Informasi.
Namun, data yang diperoleh pemohon hanya mencakup Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2022 mengenai capaian kerja tahun 2022, 2023, dan 2024 dari Biro Hukum dan Kesbangpol. Sementara, informasi yang diminta mencakup lebih banyak dokumen, seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK) dari Dinas Kebudayaan, BPSDM, Biro Umum, BPBD, Kesbangpol, serta Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait Tim Khusus periode 2021–2026, termasuk nominal gaji Tim Khusus.
Pergub 79/2022: Tugas dan Anggaran Tim Khusus
Berdasarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2022, Tim Khusus Gubernur bertugas membantu gubernur dalam berbagai aspek, termasuk pengkajian dan analisis kebijakan, pemberian saran, pemantauan kebijakan, serta pendampingan program prioritas. Pergub ini juga mengatur bahwa jumlah anggota Tim Khusus ditentukan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah.
Dalam Pasal 11, disebutkan bahwa hak keuangan Tim Khusus terdiri dari biaya pengendalian pencapaian target pembangunan daerah, biaya perjalanan dinas, dan biaya lain yang timbul dalam pelaksanaan tugas. Sementara Pasal 17 menegaskan bahwa anggaran operasional tim ini dibebankan pada APBD.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, alokasi anggaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk tahun 2024 dalam sub-kegiatan penyediaan jasa pelayanan umum kantor mencapai Rp1.241.264.245. Anggaran ini mencakup belanja jasa tenaga administrasi, belanja Tim Khusus Gubernur, iuran jaminan kesehatan, iuran jaminan kecelakaan kerja, dan perjalanan dinas.
Minimnya Transparansi, Pelayanan Informasi Dinilai Buruk
Pemohon informasi publik sangat menyayangkan bahwa OPD terkait tidak sepenuhnya memberikan dokumen yang diminta. Hal ini mencerminkan buruknya pelayanan informasi publik di Kepri.
“Seharusnya ada tim independen yang benar-benar akuntabel dan dibentuk oleh negara untuk memastikan keterbukaan informasi berjalan sebagaimana mestinya. Jika dibiarkan seperti ini, pelayanan publik akan semakin buruk dan tidak profesional,” ujar pemohon.
Keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus lebih transparan dan profesional dalam memberikan informasi yang diperlukan oleh masyarakat, khususnya terkait tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah.(Yanti/ARF).