Polemik Pemberhentian 14 Tenaga Kebersihan di Tanjungpinang: Disnaker Siap Mediasi, Diskominfo Beri Klarifikasi

Tanjungpinang, Kepulauan Riau – Polemik terkait pemberhentian 14 tenaga kebersihan yang selama ini bekerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang terus bergulir. Keputusan yang dinilai sebagai pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kebersihan ini menuai reaksi dari berbagai pihak, termasuk para pekerja yang terdampak.

Keempat belas pekerja yang diberhentikan telah melaporkan permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tanjungpinang. Menyikapi laporan tersebut, Disnaker menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan peran sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan antara tenaga kerja dan perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Disnaker Sarankan Perundingan Bipartit Sebelum Mediasi

Menurut Kepala Disnaker Kota Tanjungpinang, langkah pertama yang harus ditempuh adalah perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan untuk mencari solusi secara musyawarah dan mufakat. Jika upaya ini tidak membuahkan hasil, maka Disnaker akan memanggil perusahaan penyedia jasa tenaga kebersihan guna melakukan mediasi lebih lanjut.

“Kami menyarankan agar kedua belah pihak, pekerja dan perusahaan, terlebih dahulu melakukan perundingan bipartit. Jika tidak ada kesepakatan, maka kami akan menjalankan kewenangan kami sebagai mediator untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Disnaker.

Diskominfo: Pemberhentian adalah Kewenangan Perusahaan, Bukan Pemko

Di tengah polemik ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang, Teguh, memberikan klarifikasi terkait status tenaga kebersihan yang diberhentikan. Menurutnya, kontrak kerja antara Pemerintah Kota Tanjungpinang—melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Tanjungpinang—dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kebersihan telah berakhir pada 28 Februari 2025. Dengan berakhirnya kontrak tersebut, proses seleksi dan perekrutan tenaga kerja menjadi tanggung jawab vendor atau perusahaan baru yang menjalin kerja sama dengan Pemko.

“Pemilihan tenaga kerja sepenuhnya merupakan kewenangan perusahaan penyedia jasa. Pemko hanya bekerja sama dengan vendor yang terpilih berdasarkan hasil evaluasi pekerjaan. Sama sekali tidak benar jika dikatakan bahwa Pemko ikut campur dalam urusan yang menjadi hak dan kewenangan pihak ketiga,” jelas Teguh, Selasa (4/3).

Lebih lanjut, Teguh menegaskan bahwa keputusan vendor baru untuk tidak melanjutkan kontrak terhadap 14 tenaga kebersihan yang sebelumnya bekerja bukanlah kebijakan dari Pemko. Menurutnya, keputusan tersebut kemungkinan didasarkan pada kriteria atau standar tertentu yang ditetapkan oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kebersihan yang baru.

“Kami tidak mengetahui secara pasti standar atau spesifikasi yang ditetapkan oleh vendor dalam proses seleksi tenaga kerja. Namun, keputusan itu sepenuhnya ada di tangan perusahaan penyedia jasa,” tambahnya.

Kritik Terhadap Sikap Pemko yang Dinilai Kurang Tegas

Di sisi lain, muncul kritikan dari berbagai kalangan terkait sikap Pemko yang dinilai kurang tegas dalam memberikan klarifikasi. Seorang warga yang ditemui pewarta menyatakan bahwa permasalahan ini seharusnya diklarifikasi langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, mengingat hal ini berkaitan dengan citra dan nama baik Pemko.

“Seharusnya yang memberikan klarifikasi adalah Wali Kota, bukan pihak lain. Ini menyangkut nama baik Pemko Kota Tanjungpinang. Jika tidak segera diklarifikasi dengan tegas, persoalan ini bisa semakin meluas dan bahkan bisa dibawa ke rapat dengar pendapat di DPRD Kota Tanjungpinang,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa ketidaktegasan dalam menyikapi isu ini dapat memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Dengan adanya klarifikasi resmi dari Pemko dan juga perusahaan penyedia jasa tenaga kebersihan, diharapkan polemik ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan.

Harapan Penyelesaian yang Adil dan Transparan

Persoalan ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak terkait pentingnya transparansi dalam proses rekrutmen tenaga kerja oleh perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah. Pekerja yang terdampak tentu berharap ada solusi terbaik agar mereka tetap mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan peran aktif Disnaker sebagai mediator, diharapkan ada titik temu antara perusahaan dan para pekerja yang diberhentikan. Jika tidak ada penyelesaian di tingkat bipartit, maka langkah mediasi akan menjadi jalan selanjutnya guna memastikan hak-hak tenaga kerja tetap terjamin.

Polemik ini menjadi ujian bagi Pemko Tanjungpinang dalam menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan tenaga kerja. Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari Pemko untuk memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan keadilan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.(Yanti / ARF).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *