Polemik Pemberhentian 14 Tenaga Kerja Outsourcing di Tanjungpinang: Pemko Fokus pada Efisiensi APBD, Sekda Ungkap Faktor Keuangan Vendor Lama
Tanjungpinang, sidikfokus.id – Kepulauan Riau – 6 Maret 2025
Polemik terkait pemberhentian 14 tenaga kerja outsourcing yang sebelumnya bekerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang terus menuai perhatian publik. Banyak pihak mempertanyakan apakah Pemko turut terlibat dalam keputusan tersebut ataukah hal ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang lama.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Tanjungpinang langsung menghubungi redaksi Sidik Fokus untuk memberikan klarifikasi. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa pemberhentian 14 tenaga kerja outsourcing tersebut merupakan tanggung jawab penuh dari perusahaan yang merekrut mereka.
“Saya tegaskan bahwa Pemko tidak terlibat dalam keputusan ini. Pemberhentian tenaga kerja adalah kewenangan perusahaan yang merekrut mereka, bukan urusan pemerintah kota. Kami saat ini sedang fokus pada kebijakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, biarkanlah perusahaan yang bersangkutan menyelesaikan polemik ini,” ujar Wali Kota Tanjungpinang.
Sekda: Vendor Lama Bermasalah Secara Keuangan
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Sulhidayat, turut memberikan keterangan terkait permasalahan ini. Menurutnya, kontrak kerja sama antara Pemko dan perusahaan penyedia jasa tenaga kebersihan sebelumnya memang telah berakhir pada 28 Februari 2025. Selain itu, terdapat informasi bahwa vendor lama mengalami kendala keuangan sebelum kontraknya selesai.
“Masa kontrak vendor lama memang berakhir pada 28 Februari 2025. Kami juga mendapatkan informasi bahwa perusahaan lama mengalami kendala keuangan. Oleh karena itu, pengadaan jasa kebersihan selanjutnya dilakukan melalui tender baru yang ditangani oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda),” jelas Sulhidayat.
Lebih lanjut, Sekda mengungkapkan bahwa saat ini sedang diupayakan adanya bentuk kompensasi bagi 14 tenaga kerja yang diberhentikan. Ia berharap agar para pekerja yang terdampak dapat memperoleh hak-haknya dan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di masa mendatang.
“Kami sedang mencari solusi agar mereka bisa mendapatkan semacam sagu hati dari perusahaan lama. Kami berharap ada kompensasi yang layak bagi mereka. Mudah-mudahan, mereka juga segera mendapatkan pekerjaan yang lebih baik,” tambahnya.
Ketika ditanya mengenai perusahaan yang memenangkan tender baru, Sekda mengaku tidak mengingat namanya karena hanya menerima laporan dari Bagian Umum terkait peralihan vendor.
Perbedaan Perspektif dan Harapan Penyelesaian Transparan
Pernyataan Wali Kota dan Sekda Tanjungpinang memperjelas bahwa pemberhentian 14 tenaga kerja ini merupakan dampak dari transisi vendor yang dilakukan berdasarkan mekanisme kontrak dan tender. Namun, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai sejauh mana transparansi dalam proses seleksi vendor baru dan apakah ada kebijakan yang dapat melindungi pekerja lama agar mereka tidak kehilangan mata pencaharian secara tiba-tiba.
Bagi para pekerja yang diberhentikan, keputusan ini tentu membawa dampak besar terhadap kehidupan mereka. Oleh karena itu, publik berharap agar polemik ini dapat segera diselesaikan dengan solusi yang adil bagi semua pihak, terutama bagi mereka yang terdampak secara langsung.
Polemik ini juga menjadi cerminan dari pentingnya komunikasi yang jelas antara pemerintah, perusahaan penyedia jasa, dan pekerja agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi memperburuk keadaan. Dengan adanya kejelasan dan keterbukaan, diharapkan tidak ada lagi polemik serupa di masa mendatang. (Yanti / ARF).