Respon Cepat Polisi Mediasi Konflik Keluarga di Kemayoran Setelah Laporan Ancaman Melalui 110
Jakarta Pusat – Polsek Kemayoran turun tangan dalam menyelesaikan laporan dugaan ancaman yang diterima melalui layanan darurat 110 pada Senin malam (3/3). Laporan tersebut berasal dari seorang warga bernama Ibu Nita, yang mengaku mendapatkan ancaman dari adiknya yang tengah mengamuk dan merusak barang-barang di rumahnya.
Menurut informasi yang dihimpun, laporan masuk pada pukul 19.04 WIB. Peristiwa terjadi di sebuah rumah di Jalan Eka Lima No. 25, RT 009 RW 003, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, tepatnya di dekat SDN 05.
Menindaklanjuti laporan ini, Padal Iptu Budi Setiadi bersama tim Opsnal Reskrim segera mendatangi lokasi sekitar pukul 19.30 WIB. Setelah melakukan pengecekan, petugas menemukan bahwa kejadian tersebut merupakan permasalahan internal keluarga. Polisi kemudian melakukan mediasi dengan pihak keluarga, termasuk orang tua pelapor, Sdr. Man Mohan Sing, yang menyatakan bahwa permasalahan telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami sudah melakukan pengecekan dan mediasi. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, masalah ini sudah diselesaikan,” ujar Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah.
Polisi juga memberikan himbauan kepada keluarga agar setiap permasalahan diselesaikan dengan komunikasi yang baik tanpa harus melibatkan tindakan yang merugikan. Laporan tersebut telah diteruskan kepada pimpinan sebagai bagian dari prosedur kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap menjaga komunikasi dan menyelesaikan konflik keluarga dengan cara damai. Jika terjadi situasi darurat, masyarakat diimbau segera menghubungi layanan darurat 110 agar dapat ditangani dengan cepat oleh pihak kepolisian.
Dedesubarna (Yanti)