Syuting Tanpa Izin Tinggal Sesuai, Sembilan WNA Dideportasi dari Batam

Batam, 21 April 2025 — Sebanyak sembilan warga negara asing (WNA), yang terdiri dari delapan warga Singapura dan satu warga Malaysia, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam setelah kedapatan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka di Indonesia. Tindakan tegas ini diambil menyusul temuan bahwa para WNA tersebut melakukan aktivitas syuting film di Batam menggunakan visa kunjungan singkat.

Kegiatan pembuatan film tersebut diketahui berlangsung di salah satu hotel berbintang di kawasan Batam Center. Namun, meskipun telah mengantongi izin penggunaan lokasi dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, para WNA itu ternyata tidak mengantongi jenis visa yang sesuai untuk melaksanakan produksi film. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan Izin Tinggal Kunjungan, yang secara hukum tidak memperbolehkan aktivitas bekerja, termasuk pembuatan film atau produksi konten komersial.

Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian, Muhammad Faris Pabittei, menyatakan bahwa kegiatan syuting yang mereka lakukan merupakan bagian dari produksi serial film yang akan ditayangkan di Singapura. Namun, lokasi pengambilan gambar dilakukan di Batam tanpa menyesuaikan jenis visa yang dipersyaratkan.

“Secara perizinan lokasi memang sah karena mereka telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kebudayaan. Namun secara keimigrasian, tindakan mereka melanggar karena izin tinggal yang mereka pegang bukan untuk bekerja. Seharusnya, untuk kegiatan seperti ini, para pelaku harus menggunakan Visa C14, D14, atau E23K, yang memang diperuntukkan bagi aktivitas perfilman atau pekerjaan lainnya,” ujar Faris.

Proses pemeriksaan terhadap para WNA ini dimulai sejak 11 April 2025, dan setelah terbukti melakukan pelanggaran, mereka dideportasi melalui Pelabuhan Internasional Batam Center pada 18 April 2025. Deportasi ini merupakan bentuk tindakan administratif keimigrasian yang diambil oleh pihak Imigrasi untuk menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan visa yang kerap dianggap sepele. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di wilayah Batam. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi setiap warga negara asing yang ingin melakukan kegiatan profesional atau komersial di Indonesia. Kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap kedaulatan dan sistem hukum negara tempat mereka berada.

Dengan langkah tegas ini, Imigrasi Batam tidak hanya menunjukkan keseriusannya dalam menjaga ketertiban, tetapi juga mengirimkan pesan jelas kepada komunitas internasional bahwa Indonesia memiliki mekanisme hukum yang kuat untuk mengatur dan mengawasi kegiatan orang asing. Setiap aktivitas yang dilakukan di wilayah Indonesia, sekecil apa pun, harus sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.

Laporan oleh: Nursalim Turatea/Yti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *